Pada tahun
2013 dikeluarkanlah permendikbud nomor 81A sebegai landasan yuridis
implementasi kurikulum 2013. Pada permendikbud 81A tahun 2013 terdapat 5 buah
lampiran yaitu:
- lampiram I: Pedoman Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
- lampiran II: Pedoman Pengembangan Muatan Lokal
- lampiran III: Pedoman Kegiatan Kegiatan Ekstrakurikuler
- lampiran IV: Pedoman Umum Pembelajaran
- lampiran V: Pedoman Evaluasi Kurikulum
Saat ini ada isu berkembang bahwa permendikbud 81A
tahun 2013 tidak berlaku lagi dan sudah ada penggantinya. Hal ini tidaklah
benar, yang benar adalah sebagian dari permendikbud tersebut, yaitu lampiran,
yaitu lampiran I, II dan III yang tidak berlaku, sedangkan lampiran IV dan V
masih berlaku.
Lampiran I tidak berlaku karena dikeluarkan permendikbud tersendiri yaitu permendikbud nomor 61 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. (unduh)
Lampiran I tidak berlaku karena dikeluarkan permendikbud tersendiri yaitu permendikbud nomor 61 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. (unduh)
Lampiran II tidak berlaku karena dikeluarkan
permendikbud tersendiri yaitu permendikbud nomor 79 tahun 2014 tentang Muatan
Lokal Kurikulum 2013 (unduh)
Lampiran III tidak berlaku lagi karena dikeluarkan
permendikbud tersendiri yaitu permendikbud nomor 62 tahun 2014 tentang Kegiatan
Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (unduh) dan nomor 63 tahun
2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (unduh).
Sedangkan lampiran IV dan V belum ada penggantinya.
jadi masih berlaku. Untuk permendikbud tentang pedoman umum pembelajaran masih
dalam bentuk draft.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar